Inilah Nama-Nama Provokator Kerusuhan Sumbawa Yang Telah Ditetapkan Menjadi Tersangka
Inilah Nama-Nama Provokator Kerusuhan Sumbawa Yang Telah Ditetapkan Menjadi Tersangka
Sumbawa Besar, Sumbawanews.com.- Polda NTB telah menetapkan lima orang tersangka baru yang merupakan provokator kerusuhan 221 Sumbawa yang terjadi pada Selasa (22/1) lalu.
Kabid Humas Polda NTB AKBP Sukarman Husein, Selasa (29/1) via HP kepada Sumbawanews.com menjelaskan kelima tersangka tersebut sudah di amankan di Mapolres Sumbawa.
"Kelima tersangka ini adalah :
1. AR alias LL (49),swasta jln Tongkol RT 003/002 Kelurahan Seketeng Sumbawa,
2. AS alias AKZ (32( swasta, Bukit Tinggi kelurahan Pekat Sumbawa,
3. HMJ (44) RT 001/002 Desa Sabang Kecamatan Moyo Utara,
4. AHM alias AM (36) RT 002/002 Dusun Kauman Kel Labuan Badas Sumbawa, dan
5. JF alias ARN (33), swasta, Dusun Kalibaru RT 002/014 Kelurahan Labuan Sumbawa." terang Sukarman.
Kelima tersangka ditangkap Senin (28/1) kemarin tanpa perlawanan dan dikenakan pasal 160 atau 170 KUHP Jo 55,56 KUHP tentang penghasutan membuat orang lain rugi dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Menurut Sukarman mengenai ada tersangka lain kemungkinan ada, tergantung dari hasil pengembangan penyidikan, sedangkan kasus penjarahan sudah terdapat 35 tersangka dari 90 orang yang ditahan berdasarkan barang bukti dan pengakuan.
Sebelumnya Polda NTB juga telah menetapkan DR alias DZ sebagai tersangka yang diduga melakukan provokasi via grups Facebook. Sukarman Husein menjelaskan pelaku yang berinisial DR di tangkap di Sumbawa Besar pada Sabtu (26/1).
DR adalah pemilik akun di situs jejaring sosial Facebook dan memposting pendapatnya melalui grups RS.
"Setelah kita telusuri, dari DR lah asal muasal isu tersebut. Melalui sebuah grup di Facebook-nya yang mempunyai 5.957 anggota. Dari Facebook, lalu isu tersebut meluas melalui SMS dan media lainnya. Dia ini pelaku utamanya, kita sedang dalami motifnya dan kita kenakan UU ITE khususnya pasal 45 dan 28," kata Sukarman Senin (28/1). ( Edi Chandra)
source : sumbawa news
Comments
Post a Comment